chat

Istilah Properti Wajib Tahu: Panduan Praktis Beli Rumah di Developer

Istilah-Istilah Properti

Membeli rumah pertama adalah salah satu keputusan terbesar dalam hidup seseorang. Tidak hanya soal harga, tapi juga tentang pemahaman terhadap berbagai istilah properti yang sering digunakan developer, bank, maupun pihak notaris. Bagi pembeli baru, istilah seperti booking fee, DP, KPR, hingga SHM mungkin terdengar asing dan membingungkan.

Padahal, setiap istilah memiliki fungsi dan konsekuensi finansial yang berbeda. Tanpa pemahaman yang jelas, calon pembeli bisa salah langkah atau bahkan terkejut dengan biaya tambahan yang muncul di tengah proses. Untuk itu, artikel ini hadir sebagai panduan praktis agar Anda bisa lebih percaya diri dan aman ketika membeli rumah pertamamu. Mari kita bahas satu per satu istilah yang wajib kamu ketahui.

1. Booking Fee/Uang Tanda Jadi

Booking Fee atau (UTJ) adalah uang tanda jadi untuk memesan unit rumah. Biasanya 1-5% dari harga rumah. Uang ini bersifat mengikat dan akan dikurangkan dari DP jika pembelian dilanjutkan. Namun, jika pembeli membatalkan, biasanya booking fee tidak dapat dikembalikan. Karena itu, pastikan Anda sudah cukup yakin sebelum melakukan pembayaran.

2. DP

Down Payment (DP) atau uang muka adalah pembayaran awal sebelum proses kredit atau pelunasan. Biasanya 10-30% dari harga rumah, tergantung kebijakan developer dan bank. DP menjadi syarat penting agar pengajuan KPR lebih mudah disetujui. Semakin besar DP yang dibayarkan, semakin kecil cicilan bulanan KPR.

3. KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman dari bank untuk membeli rumah. Setelah membayar DP, sisa harga rumah dicicil melalui KPR sesuai tenor yang disepakati, bisa 5 hingga 20 tahun. Suku bunga KPR berbeda-beda di tiap bank, ada yang menawarkan bunga tetap (fixed) maupun bunga mengambang (floating). Sebelum mengajukan, pastikan cicilan KPR tidak lebih dari 30-40% penghasilan bulanan agar kondisi keuangan tetap sehat.

4. SP3K

Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan sebagai bentuk persetujuan awal atas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur. Dokumen ini berisi detail pinjaman, mulai dari jumlah kredit, tenor, hingga besaran cicilan. Dengan SP3K, Anda memiliki jaminan bahwa pembiayaan rumah akan ditanggung bank sesuai perjanjian.

5. AJB

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang menegaskan peralihan hak kepemilikan rumah dari developer ke pembeli. Prosesnya dilakukan di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB menjadi dasar penerbitan sertifikat rumah, sehingga keberadaannya sangat penting dalam memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan aman.

6. SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Dengan SHM, pemilik memiliki hak penuh atas tanah, termasuk untuk menggunakan, menjual, maupun mewariskan. Jika Anda membeli rumah dengan status SHM, kepemilikanmu sudah mutlak dan tidak terbatas waktu.

7. SHGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak dan wewenang bagi pemegangmya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. SHGB berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Banyak perumahan di kota besar menggunakan SHGB, sehingga kamu perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat ini.

8. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NKTP). Pajak ini harus dilunasi sebelum AJB bisa ditandatangani.

9. Biaya Notaris

Biaya Notaris merupakan biaya yang dibayarkan kepada Notaris sebagai imbalan atas jasa administrasi dan legalitas yang diperlukan untuk menyelesaikan jual beli rumah atau tanah. Besarannya bervariasi, biasanya 0,5-1% dari harga rumah. Walau sering dianggap sepele, biaya ini harus disiapkan sejak awal agar tidak kaget di kemudian hari.

10. Serah Terima Unit

Serah terima unit adalah proses resmi penyerahan rumah dari developer ke pembeli setelah semua pembayaran lunas dan dokumen lengkap. Pada tahap ini, pembeli sebaiknya melakukan pengecekan kondisi rumah, mulai dari kualitas bangunan hingga fasiltas yang dijanjikan, agar tidak ada masalah setelah dihuni.

Cara Memastikan Transaksi Rumah Aman dan Tepat

Memahami istilah-istilah di atas adalah langkah awal. Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting:

  1. Cek legalitas developer – pastikan memiliki izin resmi, rekam jejak baik, dan proyek yang jelas.
  2. Periksa dokumen dengan teliti – termasuk sertifikat tanah, IMB, dan perizinan lain.
  3. Hitung kemampuan finansial – jangan hanya fokus pada DP, tapi juga cicilan KPR, pajak, dan biaya tambahan lain.
  4. Gunakan notaris/PPAT terpercaya – agar semua proses hukum sah dan terlindungi.
  5. Jangan terburu-buru – bandingkan beberapa opsi rumah dan skema pembiayaan sebelum membuat keputusan.

Kenapa Harus Membeli Rumah di Archipro?

Membeli rumah bukan sekadar mencari tempat tinggal, tetapi juga memilih kenyamanan, keamanan, dan investasi jangka panjang. Archipro hadir sebagai developer terpercaya yang mengutamakan kualitas bangunan, legalitas yang jelas, serta desain modern yang sesuai dengan kebutuhan keluarga masa kini. Setiap unit dirancang dengan detail, memadukan konsep hunian fungsional dan estetik sehingga tidak hanya nyaman ditempati, tetapi juga memiliki nilai jual kembali yang tinggi. Dengan memilih rumah di Archipro, kamu tidak hanya mendapatkan hunian, tapi juga ketenangan pikiran karena semua proses transaksi dilakukan secara transparan dan aman.

Wujudkan rumah impianmu bersama Archipro sekarang juga!

Jangan tunggu sampai harga naik, segera pilih unit terbaik dengan penawaran spesial hari ini. Hubungi tim marketing Archipro melalui 0821-3434-5858 atau kunjungi show unit kami untuk merasakan langsung kenyamanan hunian yang akan menjadi investasi terbaikmu.